Jumat, 14 Juli 2017

TUGAS 3 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL)

1. MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. 

TUGAS 1 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL)

1.      Pengertian Etika
·         Pengertian Etika : Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. (James J. Spillane SJ)
·         Pengertian Profesi : Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).
·         Ciri Khas Profesi : Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 98
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Sabtu, 03 Juni 2017

TUGAS 2 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL)

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Sabtu, 30 April 2016

RESENSI FILM MIRACLE IN CELL NO.7


 


A. Identitas Film

Judul : Miracle in Cell No.7 (English title). 

Judul Korea : 7beonbangui Seonmool.

Hangul : 7번방의 선물.

Director : Lee Hwan-Kyung.

Penulis Skenario : Lee Hwan-Kyung, Kim Hwang-Sung, Kim Young-Suk.

Producer : Lim Min-Sub.

Cinematographer : Kang Seung-Ki.

Rilis : 23 January 2013.

Runtime : 127 min.

Genre  : Drama / Comedy / Tearjerker / Prison / Father & Daughter 

Distributor : Next Entertainment World.

Bahasa : Korean.

Jumat, 29 April 2016

PENALARAN (TUGAS BAHASA INDONESIA 2)

PENALARAN
Proses bernalar atau singkatnya penalaran merupakan proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan yang bertolak belakang dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Bahan pengambilan kesimpulan itu dapat berupa fakta, informasi, informasi, pengalaman, atau pendapat para ahli (otoritas). Proses inilah yang disebut menalar. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah.

Ada dua jenis penalaran ilmiah atau pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penulisan ilmiah terbagi menjadi dua yaitu:
1. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah suatu metode berpikir dari hal yang bersifat khusus menjadi bersifat umum. 

Kamis, 17 Maret 2016

APLIKASI E-LEAVE (APLIKASI PENGAJUAN CUTI KERJA)

          Saya memilih judul ini dikarenakan masih ada perkantoran yang menggunakan sistem manual. yang saya lihat salah satu kantor di Jakarta untuk pengajuannya cutinya masih menggunakan kertas dan data disimpan dalam MS. Excel. Sementara untuk dikantor tersebut jika ingin mengajukan cuti diharus membawa minimal 3 lembar kertas untuk di tanda-tangani oleh atasan atasan langsung, departemen head dan jika sudah diserahkan ke bagian HRD. Dan lemabaran kertas tersebut akan disimpan selama lebih dari setahun. karena jika salah satu karyawan ingin mengajukan cuti, karyawan yang bersangkutan diharuskan membawa lembaran copy pengajuan cuti terakhir untuk dilihat berapa sisa cuti yang ia miliki. Dan jika HRD merasa kurang yakin dengan sisa cuti tersebut, HRD akan membuka data lembaran kertas karyawan yang disimpan lebih dari setahun itu.
          Maka saya melihat kurang efisien jika menggunakan manual. karena menurut saya dengan seperti itu membuat banyak pemborosan kertas, satu karyawan saja minimal 3 kertas. Dan dalam satu kantor ada banyak karyawan dan dalam satu tahun pasti tidak sedikit yang mengajukan cuti. Dan aplikasi yang saya akan buat tidak hanya mempermudah karyawan saja yang ingin mengajukan cuti. tapi juga mempermudah HRD untuk menyimpan data cuti. Dan sudah tidak perlu lagi membuang-buang kertas.
          Saya berharap Aplikasi ini akan terbentuk secepatnya dan saya harap Aplikasi ini akan berguna bagi para pemakainya.

Minggu, 27 Desember 2015

TUGAS 1 BAHASA INDONESIA ANALISA ARTIKEL

VIVA.co.id - Sejumlah anggota DPR mendesak dibentuknya Pansus Freeport. Keberadaan Pansus itu dinilai penting untuk membongkar semua persoalan menyangkut perusahaan milik Amerika Serikat, dan kebijakan pemerintah terhadapnya. 

"Pansus Angket Freeport harus diletakkan dalam rangka penyelidikan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia, agar sesuai dengan amanat konstitusi, pasal 33 UUD 1945," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu kepada VIVA.co.id, Jumat 25 Desember 2015. 

Menurut Masinton, penyelidikan dalam Pansus Freeport harus dimulai sejak penandatanganan kontrak karya I tahun 1967 hingga sekarang. Kemudian, bertujuan untuk mengembalikan pengelolaan tambang emas dan mineral lainnya yang selama ini dikuasai Freeport.

"Agar, dikelola dengan porsi sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat Indonesia ,yang diamanatkan konstitusi dan perundang-undangan negara Indonesia. Masinton menegaskan, Pansus tidak menyasar orang per orang. Meskipun belakangan santer diberitakan keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut mengadakan pertemuan dengan petinggi Freeport. 

"(Pansus lebih menyasar pada penataan) pengelolaan sumber daya alam Indonesia, agar sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia. (asp)

Penulis: Syahrul Ansari



Kesimpulan: 

Bahwa disini berita yang dibuat mudah dimengerti oleh pembaca akan tetapi bahasa yang digunakan banyak yang tidak menggunakan ahasa Indonesia yang baik dan benar. Dan juga pada penulisan tanda bacanya, masih ada yang tidak sesuai pada penempatan tanda baca tersebut.


http://politik.news.viva.co.id/news/read/715229-dpr-desak-penyelidikan-soal-freeport-sejak-1967