1. Pengertian Etika
·
Pengertian Etika : Etika ialah
mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu
keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan
akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya
serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. (James J. Spillane SJ)
·
Pengertian Profesi : Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki
seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan
memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang
memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang
memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian.
(Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut
sebagai seorang amatir).
·
Ciri Khas
Profesi : Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10
ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis
intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang
dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 98
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
2.
Pengertian Profesi dan Profesionalisme
·
Pengertian Profesionalisme : Profesionalisme adalah Suatu paham yang menciptakan
dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan
berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima
panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan
pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya
kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang
wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
·
Ciri-ciri
Profesionalisme :
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
·
Kode Etik
Profesional : Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami
arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
3. Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
·
Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT.
-
Unauthorized access to computer system and service.
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
-
Illegal contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
-
Data forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui internet.
-
Cyber espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
-
Offense against intellectual property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
-
Infringements of privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial.
·
Kasus-kasus
Komputer crine/cyber crime
Beberapa Kasus
Cybercrime yang terjadi disepanjang tahun 2015 antara lain:
1. Software Bajakan
Software bajakan
memang cukup menggoda para pengguna perangkat PC karena harganya yang sangat
murah, jauh di bawah banderol softwareasli berlisensi. Malah kini tak
sedikit pula software bajakan yang bisa didapat secara cuma-cuma via
internet. Namun dibalik itu semua softwarebajakan berdampak sangat buruk
bagi sistem keamanan komputasi. Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas
Diantoro menyatakan bahwa 100% software bajakan telah ditanami
virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.
Di
tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia
telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun)
untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh
penggunaan software palsu.
Untuk
menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia hari ini, Rabu
(17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum of
Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan
penggunaan software bajakan. Proses penanggulangan peredaran dan
penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28
tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.
2. Aksi Hacker Anonymous
Hacker
Anonymous menjadi salah stau hacker paling disegani, bahkan sempat menjadi nominasi
Tokoh Berpengaruh versi Majalah Times pada 2011. Anonymous mulai membentuk
dirinya pada 2003, namun mereka mengaku bahwa mereka bukanlah kelompok
tertentu. Mereka adalah semua Internet
Citizens
yang dipersatukan oleh sebuah nilai-nilai tertentu seperti mendukung kelompok
marjinal. Mereka beraksi kembali yaitu dengan
-
2 April 2015,
melalui postingan video berdurasi 3 detik mereka menyatakan akan melakukan
penyerangan besar-besaran untuk melemahkan Israel
-
6 April 2015,
membocorkan ribuan akun twitter yang berafiliasi dengan ISIS. Akun yang
terafiliasi dengan ISIS sebanyak 46.000 dan terungkap oleh anonymous sebnayak
9.200 akun.
-
7 april 2015,
membocorkan 150.000 nomer telepone, akun facebook, gmail dan hotmail dan
menyerang situs milik parlemen israel, Bank Nasional, Pengadilan dan Departemen
Pendidikan Israel.
3. Penipuan Berkedok Online Shop
Perkembangan
teknologi saat ini sangat pesat hingga merambah ke berbagai sektor. Salah
satunya dunia bisnis. Belakangan, berbelanja via online makin digandrungi masyarakat. Selain situs
belanja yang mudah diakses, efektivitas waktu dan hemat biaya menjadi daya
tariknya.
Dirkrimsus
Polda Sumatera Utara meringkus puluhan Warga Negara Asing (WNA) sindikat
internasional penipuan via internet. Modusnya adalah membuat situs palsu lalu
menjual barang-barang fiktif. Usai transaksi, barang yang dibeli pemesan tak
kunjung dikirim. Sindikat ini kerap berpindah kota untuk hilangkan jejak.
Media
sosial dan lapak-lapak gratis di dunia maya menjadi tempat dagang fiktif lain
mencari mangsa empuk bagi para penipu. Kehadiran blog dan akun palsu yang
beredar di dunia maya lalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sudah
sampai tahap meresahkan. Kejelian dan kewaspadaan berbelanja via online harus
ditingkatkan agar tak tertipu. Masyarakat perlu mengenal betul situs belanja
sungguhan atau palsu yang beredar di dunia maya. Kejahatan cyber (dunia maya)
ini juga perlu mendapat perhatian ekstra dari aparat penegak hukum karena
semakin mencemaskan.
4. Penipuan WNA asal China dan Taiwan
6
Mei 2015,Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, para WNA China melakukan
kejahatan cyber dengan berpura-pura sebagai agen asuransi kesehatan untuk
memperdaya korbannya. Mereka juga diduga telah melanggar aturan keimigrasian
selama tinggal di Indonesia. Kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan
33 warga negara Tiongkok yang bertempat di Jalan Kenanga Nomor 44 Rt 07 Rw 02
Cilandak Timur terdiri dari 19 pria dan 13 wanita yang melakukan tindak
penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya sendiri.dan
Sebanyak 21 warga negara (WN) Tiongkok dan 9 WN Taiwan ditangkap polisi, Selasa
(12/5/2015) dini hari dengan kasus yang sama. Para warga Tiongkok itu sengaja
direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak penipuan di
Indonesia
Sedangkan
tanggal 25 Mei 2015, Polisi kembali mengungkap sindikatpenipuan online jaringan warga negara Chinadi sebuah rumah
mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebanyak 29 penghuni yang
berkewarganegaraan China terdiri dari 17 pria dan 12 wanita. dan Tiga otak
penipuan online yang melibatkan puluhan WNA China dan Taiwan juga dibekuk
petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C, Hendri (40) dan Regen (32)
merupakan warga Indonesia. Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat
(1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan
Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5.
Cybercrime
Menyerang Dunia Perbankan
Salah
satu contoh bentuk cyber crime yang dilakukan para pelaku yakni email
fraud, yaitu bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku melalui email kepada
korban. Dalam email tersebut pelaku memberitahukan jika korban telah ditransfer
sejumlah uang dari seseorang, namun, untuk mendapatkan uang tersebut
korban harus mengisi data pribadi atau membuka rekening terlebih dulu.
Uniknya,dari
sekian banyak kejahatan tersebut, sebagaian besar pelakunya merupakan warga
negara asing (WNA) yang ‘mencari untung’ dari lalu lintas elektronik di
Indonesia. Bayangkan sejak 2012 sampai 2015, jajaran Tindak Pidana Khusus
Bareskrim Polri sudah mengungkap sebanyak 497 kasus kejahatan dunia maya. Dari
kasus tersebut, pelakunya sebanyak 389 WNA dan 108 WNI.
Modus
dalam kasus ini tergolong canggih. Pelaku menyebarkan virus malware melalui
internet. Biasanya masuk lewat email korban, dimana virus itu kemudian menyusup
ke dalam komputer tanpa disadari penggunanya. Virus lalu “memata-matai”
aktivitas korban, termasuk aktivitas internet banking. Dengan PIN dan rekening
korban, pelaku tanpa kesulitan membobol rekening korban melalui internet
banking. Oleh sebab itu, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekononomi Khusus
Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya,
kepada Kriminalitas.com, Selasa (26/5) di ruang kerjanya mengharapkan
Indonesia membentuk cyber army untuk menangkal serangan di dunia
cyber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan negara.
4. IT Forensics
·
IT Audit trail :
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit
Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan
histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta
bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua
kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
·
Real Time Audit
: Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit (RTA)
adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan
mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan
dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang
berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
·
IT Forensics : Suatu
ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan
sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya
metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga
diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat
bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi
tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti-bukti digital.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar