Jumat, 14 Juli 2017

TUGAS 1 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL)

1.      Pengertian Etika
·         Pengertian Etika : Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain. (James J. Spillane SJ)
·         Pengertian Profesi : Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).
·         Ciri Khas Profesi : Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. 98
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi.
9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.


2.      Pengertian Profesi dan Profesionalisme
·         Pengertian Profesionalisme : Profesionalisme adalah Suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
·         Ciri-ciri Profesionalisme :
1.      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.      Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
·         Kode Etik Profesional : Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

3.     Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
·        Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT.
-          Unauthorized access to computer system and service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
-          Illegal contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
-          Data forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
-          Cyber espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
-          Offense against intellectual property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.


-          Infringements of privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial.

·         Kasus-kasus Komputer crine/cyber crime
Beberapa Kasus Cybercrime yang terjadi disepanjang tahun 2015 antara lain:
1.      Software Bajakan
Software bajakan memang cukup menggoda para pengguna perangkat PC karena harganya yang sangat murah, jauh di bawah banderol softwareasli berlisensi. Malah kini tak sedikit pula software bajakan yang bisa didapat secara cuma-cuma via internet. Namun dibalik itu semua softwarebajakan berdampak sangat buruk bagi sistem keamanan komputasi. Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro menyatakan bahwa 100% software bajakan telah ditanami virus/malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.  
Di tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan software palsu.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia hari ini, Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.
2.      Aksi Hacker Anonymous
Hacker Anonymous menjadi salah stau hacker paling disegani, bahkan sempat menjadi nominasi Tokoh Berpengaruh versi Majalah Times pada 2011. Anonymous mulai membentuk dirinya pada 2003, namun mereka mengaku bahwa mereka bukanlah kelompok tertentu. Mereka adalah semua Internet
Citizens yang dipersatukan oleh sebuah nilai-nilai tertentu seperti mendukung kelompok marjinal. Mereka beraksi kembali  yaitu dengan
-          2 April 2015, melalui postingan video berdurasi 3 detik mereka menyatakan akan melakukan penyerangan besar-besaran untuk melemahkan Israel
-          6 April 2015, membocorkan ribuan akun twitter yang berafiliasi dengan ISIS. Akun yang terafiliasi dengan ISIS sebanyak 46.000 dan terungkap oleh anonymous sebnayak 9.200 akun.
-          7 april 2015, membocorkan 150.000 nomer telepone, akun facebook, gmail dan hotmail dan menyerang situs milik parlemen israel, Bank Nasional, Pengadilan dan Departemen Pendidikan Israel.
3.      Penipuan Berkedok Online Shop
Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat hingga merambah ke berbagai sektor. Salah satunya dunia bisnis. Belakangan, berbelanja via online makin digandrungi masyarakat. Selain situs belanja yang mudah diakses, efektivitas waktu dan hemat biaya menjadi daya tariknya.
Dirkrimsus Polda Sumatera Utara meringkus puluhan Warga Negara Asing (WNA) sindikat internasional penipuan via internet. Modusnya adalah membuat situs palsu lalu menjual barang-barang fiktif. Usai transaksi, barang yang dibeli pemesan tak kunjung dikirim. Sindikat ini kerap berpindah kota untuk hilangkan jejak.
Media sosial dan lapak-lapak gratis di dunia maya menjadi tempat dagang fiktif lain mencari mangsa empuk bagi para penipu. Kehadiran blog dan akun palsu yang beredar di dunia maya lalu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sudah sampai tahap meresahkan. Kejelian dan kewaspadaan berbelanja via online harus ditingkatkan agar tak tertipu. Masyarakat perlu mengenal betul situs belanja sungguhan atau palsu yang beredar di dunia maya. Kejahatan cyber (dunia maya) ini juga perlu mendapat perhatian ekstra dari aparat penegak hukum karena semakin mencemaskan.
4.      Penipuan WNA asal China dan Taiwan
6 Mei 2015,Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, para WNA China melakukan kejahatan cyber dengan berpura-pura sebagai agen asuransi kesehatan untuk memperdaya korbannya. Mereka juga diduga telah melanggar aturan keimigrasian selama tinggal di Indonesia. Kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang bertempat di Jalan Kenanga Nomor 44 Rt 07 Rw 02 Cilandak Timur terdiri dari 19 pria dan 13 wanita yang melakukan tindak penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya sendiri.dan Sebanyak 21 warga negara (WN) Tiongkok dan 9 WN Taiwan ditangkap polisi, Selasa (12/5/2015) dini hari dengan kasus yang sama. Para warga Tiongkok itu sengaja direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak penipuan di Indonesia
Sedangkan tanggal 25 Mei 2015, Polisi kembali mengungkap sindikatpenipuan online jaringan warga negara Chinadi sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebanyak 29 penghuni yang berkewarganegaraan China terdiri dari 17 pria dan 12 wanita. dan Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA China dan Taiwan juga dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C, Hendri (40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia.  Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5.      Cybercrime Menyerang Dunia Perbankan
Salah satu contoh bentuk cyber crime yang dilakukan para pelaku yakni email fraud, yaitu bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku melalui email kepada korban. Dalam email tersebut pelaku memberitahukan jika korban telah ditransfer sejumlah uang dari seseorang,  namun, untuk mendapatkan uang tersebut korban harus mengisi data pribadi atau membuka rekening terlebih dulu.
Uniknya,dari sekian banyak kejahatan tersebut, sebagaian besar pelakunya merupakan warga negara asing (WNA) yang ‘mencari untung’ dari lalu lintas elektronik di Indonesia. Bayangkan sejak 2012 sampai 2015,  jajaran Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sudah mengungkap sebanyak 497 kasus kejahatan dunia maya. Dari kasus tersebut, pelakunya sebanyak 389 WNA dan 108 WNI.
Modus dalam kasus ini tergolong canggih. Pelaku menyebarkan virus malware melalui internet. Biasanya masuk lewat email korban, dimana virus itu kemudian menyusup ke dalam komputer tanpa disadari penggunanya. Virus lalu “memata-matai” aktivitas korban, termasuk aktivitas internet banking. Dengan PIN dan rekening korban, pelaku tanpa kesulitan membobol rekening korban melalui internet banking. Oleh sebab itu, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekononomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya,  kepada Kriminalitas.com, Selasa (26/5) di ruang kerjanya mengharapkan Indonesia membentuk cyber army untuk menangkal serangan di dunia cyber yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan pertahanan negara.

4.      IT Forensics
·         IT Audit trail : Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
·         Real Time Audit : Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
·         IT Forensics : Suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar