1. MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas
dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik
dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
Kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
h. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
· Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
· Osama
Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
· Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
· Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material
bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat
dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di
beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran
privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
· Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
· Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang
lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan
lain sebagainya.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya
pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi
elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating,
hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik
orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan
tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber
terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking
ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime
dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum
di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen
elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat
dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara
definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan
kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan
bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun
NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S.
Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
2. IT FORENSIK
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi
menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan
di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal
sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan
kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur
untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan
kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini.
Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard
disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG)
atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang
IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik,
forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile. * Menurut
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan
data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. *
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer
dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. *
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital
forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa
barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang
bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi
apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa. Alasan mengapa
menggunakan IT forensik, antara lain: -Dalam kasus hukum, teknik digital
forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam
perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata). -Memulihkan data dalam
hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
-Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai
contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa
yang dilakukan. -Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin
diberhentikan oleh suatu organisasi. -Memperoleh informasi tentang bagaimana
sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau
membalikkan rancang-bangun. Siapa yang menggunakan IT forensic ? Network
Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan
cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang.
Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan
melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain: a. Petugas Keamanan
(Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain :
mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer
dan rawan kerusakan. b. Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling
berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi,
melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti. c.
Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti
yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down)
sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut
bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi
tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Tujuan IT Forensik
Tujuan IT Forensik
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden
/ pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam
proses hukum.
Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data
yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute,
pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah
menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Komputer fraud : kejahatan atau
pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana
menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Tools dalam Forensik IT
1. antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10. gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
Prodesur IT Forensik
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain
:Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap
perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara
matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa
:Harddisk.Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network system.
Metode/prosedure IT Forensik yang umum
digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
Search dan seizure : dimulai dari
perumusan suatu rencana.
Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
Membuat hipotesis.
Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan
pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika
hipotesa tersebut dapat diterima.
Pencarian informasi (discovery information). Ini
dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan
mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
Membuat copies dari keseluruhan log data,
files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
Membuat fingerprint dari data secara
matematis.
Membuat fingerprint dari copies secara
otomatis.
Membuat suatu hashes masterlist
Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah
dikerjakan.
3. PERATURAN DALAM UU ITE
Ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam
segala aktifitas online yang dilakukan di internet. Jangan sampai apa yang
dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan
hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bahan untuk menambah Ilmu Pengetahuan kita
di dalam aktifitas di dunia maya, kali ini Komunitas Online mencoba
menyusun hal - hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan sanksinya
menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau
sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak
untuk menerimanya; atau
sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak
dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan
pemerintah dan/atau pemerintah daerah
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46
ayat 2
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi
akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan
kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang
ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau
penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem
Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum.
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian"
adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi
Indonesia.
Sanksi Tambahan (Pasal 52)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana
pokok ditambah sepertiga.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga
pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing
Pasal ditambah dua pertiga.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana
pokok ditambah dua pertiga.
https://erosalrasyd.blogspot.co.id/2014/04/perbuatan-yang-dilarang-dan-sanksinya.html
http://capungtempur.blogspot.co.id/2012/05/it-forensik.html
irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar